Beranda | Artikel
Bagaimana Menjama Shalat
Senin, 9 Mei 2016

BAGAIMANA MENJAMA’ SHALAT

Pertanyaan.
Menjama’ shalat berarti menggabung dua shalat seperti shalat Zhuhur dengan shalat Ashar atau shalat Maghrib dan shalat Isyâ. Yang saya tanyakan, bagaimana cara pelaksanaannya ? Apakah dilaksanakan shalat Zhuhur empat raka’at dan shalat Ashar juga empat raka’at ataukah dua raka’at dua raka’at ?

Jawaban.
Menjama’ shalat adalah melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Seperti melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan jama’ taqdîm, atau dilaksanakan pada waktu shalat Ashar dan ini yang dinamakan jama’ ta’khîr. Atau menggabung pelaksanaan shalat Maghrib dan shalat Isya’ di waktu Maghrib atau melaksanakannya di waktu Isya’. Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.

Sedangkan masalah cara pelaksanaannya, maka kedua shalat yang dijama’ itu dilaksanakan sesuai dengan raka’at biasanya tanpa dikurangi. Misalnya, shalat Zhuhur dan shalat Ashar yang dijama’, maka shalat dikerjakan empat raka’at, begitu juga dengan shalat Ashar.

Ada lagi istilah yang terkenal dan kadang dianggap sama atau identik dengan jama’ yaitu qashar. Kedua istilah ini terkadang dianggap sama oleh sebagian kaum Muslimin, padahal keduanya berbeda. Qashar shalat, sebagaimana didefinisikan para Ulama yaitu meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Zhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.

Shalat jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang Muslim untuk bolak-balik ke masjid. Dalam kondisi-kondisi ini, kita diperbolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim :

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Zhuhur dengan shalat Ashar dan shalat Maghrib dengan shalat Isya’ di Madinah.

Imam Muslim menambahkan :

فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

Bukan karena takut, hujan dan musafir.”

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, ketika menjelaskan hadits ini mengatakan, “Mayoritas Ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikannya sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat serupa juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq al-Marwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma ketika mendengarkan hadist Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.

Seseorang yang menjama’ shalat karena musafir tidak mesti harus mengqashar shalatnya begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya. Seperti melakukan shalat Dzuhur dua rakaat pada waktu Zhuhur dan shalat Ashar dua rakaat pada waktu Ashar. Semoga keterangan ini bisa menjelaskan permasalahan saudara.

Wabillah taufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIV/1431H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4823-bagaimana-menjama-shalat.html